A. Pengertian
Desa
Pengertian desa dan perdesaan sering
dikaitkan dengan pengertian village dan rural. Sering
pula dibandingkan dengan kota (town/city)
dan perkotaan (urban). Perdesaan (rural) menurut Wojowasito dan Poerwodarminto
(1972) diartikan seperti desa atau seperti di desa dan perkotaan (urban) diartikan seperti kota atau
seperti di kota.
Berdasarkan batasan tersebut, perdesaan
dan perkotaan mengacu kepada karakteristik masyarakat, sedangkan desa dan kota
merujuk pada suatu satuan wilayah administrasi atau teritorial. Dalam kaitan
ini suatu daerah perdesaan dapat mencakup beberapa desa. Untuk lebih jelasnya
mengenai definisi desa dapat kita simak beberapa pandangan dari para ahli
sebagamana yang dikemukakan berikut ini.
1. Ferdinand Tonnies, desa merupakan tempat di
mana masyarakat yang bersifat gemeinschaft
yaitu saling terikat oleh perasaan dan persatuan yang erat.
2. Teer Haar, desa adalah suatu kumpulan
manusia yang tetap dan teratur dengan pemerintahan dan kekayaan materil dan
immateril sendiri.
3. Boeke, desa merupakan suatu masyarakat yang
religius yang diikat oleh tradisi bersama para warga penanam bahan makanan yang
sedikit banyak mempunyai hubungan kebangsaan.
4. Soetardjo Kartohadikoesoemo, desa adalah suatu
kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengada-kan pemerintahan sendiri.
5. Bintaro, desa
merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi, sosial, ekonomi, politik, dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu
daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
6. E.A. Mokodompit, desa merupakan suatu
kesatuan teritorial, kekerabatan, nilai, dan aktivitas dari beberapa keluarga.
7. Dalam UU Nomor
32 Tahun 2004 disebutkan pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Tipologi
Desa
1 Berdasarkan
sistem ikatan kekerabatan
Berdasarkan
ciri-ciri fisik desa dalam sistem kehidupan masyarakat, maka terbentuklan
ikatan-ikatan kekerabatan di dalam wilayah pemukiman penduduk. Setidaknya ada
tiga sistem ikatan kekerabatan yang membentuk tipe-tipe desa di Indonesia,
yakni:
a. Tipe desa
geneologis, yaitu suatu desa yang ditempati oleh sejumlah penduduk dimana
masyarakatnya mempunyai ikatan secara keturunan atau masih mempunyai hubungan
pertalian darah. Desa yang terbentuk secara geneologis dapat dibedakan atas
tipe patrilineal, matrilineal, dan campuran.
b. Tipe desa
teritorial, yaitu suatu desa yang ditempati sejumlah penduduk atas dasar suka
rela. Desa teritorial terbentuk menjadi tempat pemukiman penduduk berdasarkan
kepentingan bersama, dengan demikian mereka tinggal di suatu desa yang menjadi
suatu masyarakat hukum dimana ikatan warganya didasarkan atas ikatan daerah,
tempat atau wilayah tertentu.
c. Tipe desa
campuran, yaitu suatu desa dimana penduduknya mempunyai ikatan keturunan dan
wilayah. Dalam bentuk ini, ikatan darah dan ikatan wilayah sama kuatnya.
2 Berdasarkan
hamparan wilayah
Berdasarkan hamparan wilayahnya, maka desa dapat
diklasifikasikan atas desa pedalaman dan desa pantai/pesisir.
a.
Desa pedalaman adalah desa-desa yang tersebar di
berbagai pelosok yang jauh dari kehidupan kota. Suasana ideal desa pedalaman
pada umumnya lebih diwarnai dengan nuansa kedamaian, yaitu kehidupan sederhana,
sunyi, sepi dalam lingkungan alam yang bersahabat.
b.
Desa pantai adalah desa-desa yang tersebar di berbagai
kawasan pesisir dan di pulau-pulau kecil yang pada umumnya bermata pencaharian
sebagai nelayan penangkap ikan dan hasil laut, dan sebagian juga penduduknya
sebagai petani subsistensi.
3 Berdasarkan
pola pemukiman
Menurut Paul
Landis (1948) pada dasarnya terdapat empat tipe desa pertanian:
Farm village type, yaitu suatu desa dimana orang bermukim secara
besama-sama dalam suatu tempat dengan sawah ladang yang berada di sekitar
tempat mereka. Tipe desa seperti ini banyak dijumpai di Asia Tenggara termasuk
Indonesia.
Nebulous farm
village type, yaitu suatu
desa dimana penduduknya bermukim bersama di suatu tempat, dan sebagian lainnya
menyebar di luar pemukiman tersebut bersama sawah ladangnya.
Arranged
isolated farm type, yaitu suatu desa dimana penduduknya bermukim di
sekitar jalan-jalan yang menghubungkan dengan pusat perdagangan (trade center) dan selebihnya adalah
sawah ladang mereka.
Pure isolated
farm type, yaitu suatu
desa di mana penduduknya bermukim secara tersebar bersama sawah ladang mereka
masing-masing.
Selain itu,
Soekandar Wiriaatmadja (1972) membagi pola pemukiman di pedesaan ke dalam empat
pola, yakni:
a. Pola permukiman
menyebar
Rumah-rumah para petani tersebar berjauhan satu sama lain. Pola ini
terjadi karena belum adanya jalan-jalan besar, sedangkan orang-orang harus
mengerjakan tanahnya secara terus menerus. Dengan demikian, orang-orang
tersebut terpaksa harus bertempat tinggal di dalam lahan mereka.
b. Pola permukiman
memanjang
Bentuk pemukiman yang terlentak di sepanjang jalan raya atau di
sepanjang sungai, sedangkan tanah pertaniannya berada di belakang rumahnya
masing-masing.
c. Pola permukiman
berkumpul
Bentuk pemukiman di mana rumah-rumah penduduk berkumpul dalam sebuah
kampung, sedangkan tanah pertaniannya berada di luar kampung.
d. Pola permukiman
melingkar
Bentuk pemukiman di mana rumah-rumah penduduk melingkar mengikuti tepi
jalan, sedangkan tanah pertaniannya berada di belakangnya.
4 Berdasarkan
mata pencaharian
Tipe masyarakat desa berdasarkan mata pencaharian
pokok dapat diklasifikasikan dalam desa pertanian dan desa industri.
a.
Desa pertanian terdiri atas: 1) desa pertanian dalam
artian sempit yang meliputi: desa pertanian lahan basah dan lahan kering. 2)
desa dalam artian luas yang meliputi: desa perkebunan milik rakyat, desa
perkebunan milik swasta, desa nelayan tambak, desa nelayan laut, dan desa
peternakan.
b.
Desa industri yang memproduksi alat pertanian secara
tradisional maupun modern.
5 Berdasarkan
perkembangannya
Berdasarkan perkembangannya, tipe desa di Indonesia
terbagi atas empat tipe, yakni:
a.
Pra desa (desa tradisional)
Tipe desa semacam ini pada umumnya dijumpai dalam kehidupan masyarakat
adat terpencil, dimana seluruh kehidupan masyarakatnya termasuk teknologi
bercocok tanam, cara memelihara kesehatan, cara makan dan sebagainya masih
sangat tergantung pada alam sekeliling mereka. Tipe desa seperti ini cenderung
bersifat sporadis dan sementara.
b.
Desa swadaya
Desa ini memiliki kondisi yang relatif statis tradisional, dalam artian
masyarakatnya sangat tergantung pada keterampilan dan kemampuan pimpinannya. Kehidupan
masyarakat sangat tergan-tung pada alam yang belum diolah dan dimanfaatkan
secara baik. Susunan kelas dalam masyarakat masih bersifat vertikal dan statis,
serta kedudukan seseorang dinilai menurut keturunan dan luasnya pemilikan
tanah.
c.
Desa swakarya
Keadaan desa ini sudah mulai disentuh oleh anasir-anasir (unsur) dari
luar berupa adanya pembaharuan yang sudah mulai dirasa-kan oleh anggota
masyarakat. Benih-benih demokrasi dalam pem-bangunan sudah mulai tumbuh, karya
dan jasa serta keterampilan mulai menjadi ukuran dalam penilaian, bukan lagi
semata-mata pada keturunan dan luas pemilikan tanah, mobilitas sosial baik
vertikal maupun horizontal mulai ada.
d.
Desa swasembada
Masyarakat telah maju, sudah mengenal mekanisasi pertanian, mulai
menggunakan ilmiah, unsur partisipasi masyarakat sudah efektif, norma-norma
penilaian sosial selalu dihubungkan dengan kemampuan dan keterampilan
seseorang, dan yang tidak kalah pentingnya adalah sudah terdapat golongan
pengusaha yang berani mengambil resiko dalam menanam modal (interpreneur).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar