Selasa, 27 Maret 2012

Tipologi Desa


A.    Pengertian Desa
Pengertian desa dan perdesaan sering dikaitkan dengan pengertian village dan rural. Sering pula dibandingkan dengan kota (town/city) dan perkotaan (urban). Perdesaan (rural) menurut Wojowasito dan Poerwodarminto (1972) diartikan seperti desa atau seperti di desa dan perkotaan (urban) diartikan seperti kota atau seperti di kota.
Berdasarkan batasan tersebut, perdesaan dan perkotaan mengacu kepada karakteristik masyarakat, sedangkan desa dan kota merujuk pada suatu satuan wilayah administrasi atau teritorial. Dalam kaitan ini suatu daerah perdesaan dapat mencakup beberapa desa. Untuk lebih jelasnya mengenai definisi desa dapat kita simak beberapa pandangan dari para ahli sebagamana yang dikemukakan berikut ini.
1.   Ferdinand Tonnies, desa merupakan tempat di mana masyarakat yang bersifat gemeinschaft yaitu saling terikat oleh perasaan dan persatuan yang erat.
2.    Teer Haar, desa adalah suatu kumpulan manusia yang tetap dan teratur dengan pemerintahan dan kekayaan materil dan immateril sendiri.
3.    Boeke, desa merupakan suatu masyarakat yang religius yang diikat oleh tradisi bersama para warga penanam bahan makanan yang sedikit banyak mempunyai hubungan kebangsaan.
4.  Soetardjo Kartohadikoesoemo, desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengada-kan pemerintahan sendiri.
5.   Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi, sosial, ekonomi, politik, dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
6.    E.A. Mokodompit, desa merupakan suatu kesatuan teritorial, kekerabatan, nilai, dan aktivitas dari beberapa keluarga.
7.   Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B.     Tipologi Desa
1    Berdasarkan sistem ikatan kekerabatan
Berdasarkan ciri-ciri fisik desa dalam sistem kehidupan masyarakat, maka terbentuklan ikatan-ikatan kekerabatan di dalam wilayah pemukiman penduduk. Setidaknya ada tiga sistem ikatan kekerabatan yang membentuk tipe-tipe desa di Indonesia, yakni:
a.      Tipe desa geneologis, yaitu suatu desa yang ditempati oleh sejumlah penduduk dimana masyarakatnya mempunyai ikatan secara keturunan atau masih mempunyai hubungan pertalian darah. Desa yang terbentuk secara geneologis dapat dibedakan atas tipe patrilineal, matrilineal, dan campuran.
b.      Tipe desa teritorial, yaitu suatu desa yang ditempati sejumlah penduduk atas dasar suka rela. Desa teritorial terbentuk menjadi tempat pemukiman penduduk berdasarkan kepentingan bersama, dengan demikian mereka tinggal di suatu desa yang menjadi suatu masyarakat hukum dimana ikatan warganya didasarkan atas ikatan daerah, tempat atau wilayah tertentu.
c.       Tipe desa campuran, yaitu suatu desa dimana penduduknya mempunyai ikatan keturunan dan wilayah. Dalam bentuk ini, ikatan darah dan ikatan wilayah sama kuatnya.
2    Berdasarkan hamparan wilayah
Berdasarkan hamparan wilayahnya, maka desa dapat diklasifikasikan atas desa pedalaman dan desa pantai/pesisir.
a.      Desa pedalaman adalah desa-desa yang tersebar di berbagai pelosok yang jauh dari kehidupan kota. Suasana ideal desa pedalaman pada umumnya lebih diwarnai dengan nuansa kedamaian, yaitu kehidupan sederhana, sunyi, sepi dalam lingkungan alam yang bersahabat.
b.      Desa pantai adalah desa-desa yang tersebar di berbagai kawasan pesisir dan di pulau-pulau kecil yang pada umumnya bermata pencaharian sebagai nelayan penangkap ikan dan hasil laut, dan sebagian juga penduduknya sebagai petani subsistensi.
3    Berdasarkan pola pemukiman
Menurut Paul Landis (1948) pada dasarnya terdapat empat tipe desa pertanian:
Farm village type, yaitu suatu desa dimana orang bermukim secara besama-sama dalam suatu tempat dengan sawah ladang yang berada di sekitar tempat mereka. Tipe desa seperti ini banyak dijumpai di Asia Tenggara termasuk Indonesia.
Nebulous farm village type, yaitu suatu desa dimana penduduknya bermukim bersama di suatu tempat, dan sebagian lainnya menyebar di luar pemukiman tersebut bersama sawah ladangnya.
Arranged isolated farm type, yaitu suatu desa dimana penduduknya bermukim di sekitar jalan-jalan yang menghubungkan dengan pusat perdagangan (trade center) dan selebihnya adalah sawah ladang mereka.
Pure isolated farm type, yaitu suatu desa di mana penduduknya bermukim secara tersebar bersama sawah ladang mereka masing-masing.

Selain itu, Soekandar Wiriaatmadja (1972) membagi pola pemukiman di pedesaan ke dalam empat pola, yakni:
a.      Pola permukiman menyebar
Rumah-rumah para petani tersebar berjauhan satu sama lain. Pola ini terjadi karena belum adanya jalan-jalan besar, sedangkan orang-orang harus mengerjakan tanahnya secara terus menerus. Dengan demikian, orang-orang tersebut terpaksa harus bertempat tinggal di dalam lahan mereka.
b.      Pola permukiman memanjang
Bentuk pemukiman yang terlentak di sepanjang jalan raya atau di sepanjang sungai, sedangkan tanah pertaniannya berada di belakang rumahnya masing-masing.
c.       Pola permukiman berkumpul
Bentuk pemukiman di mana rumah-rumah penduduk berkumpul dalam sebuah kampung, sedangkan tanah pertaniannya berada di luar kampung.
d.     Pola permukiman melingkar
Bentuk pemukiman di mana rumah-rumah penduduk melingkar mengikuti tepi jalan, sedangkan tanah pertaniannya berada di belakangnya.
4    Berdasarkan mata pencaharian
Tipe masyarakat desa berdasarkan mata pencaharian pokok dapat diklasifikasikan dalam desa pertanian dan desa industri.
a.      Desa pertanian terdiri atas: 1) desa pertanian dalam artian sempit yang meliputi: desa pertanian lahan basah dan lahan kering. 2) desa dalam artian luas yang meliputi: desa perkebunan milik rakyat, desa perkebunan milik swasta, desa nelayan tambak, desa nelayan laut, dan desa peternakan.
b.      Desa industri yang memproduksi alat pertanian secara tradisional maupun modern.
5    Berdasarkan perkembangannya
Berdasarkan perkembangannya, tipe desa di Indonesia terbagi atas empat tipe, yakni:
a.      Pra desa (desa tradisional)
Tipe desa semacam ini pada umumnya dijumpai dalam kehidupan masyarakat adat terpencil, dimana seluruh kehidupan masyarakatnya termasuk teknologi bercocok tanam, cara memelihara kesehatan, cara makan dan sebagainya masih sangat tergantung pada alam sekeliling mereka. Tipe desa seperti ini cenderung bersifat sporadis dan sementara.
b.      Desa swadaya
Desa ini memiliki kondisi yang relatif statis tradisional, dalam artian masyarakatnya sangat tergantung pada keterampilan dan kemampuan pimpinannya. Kehidupan masyarakat sangat tergan-tung pada alam yang belum diolah dan dimanfaatkan secara baik. Susunan kelas dalam masyarakat masih bersifat vertikal dan statis, serta kedudukan seseorang dinilai menurut keturunan dan luasnya pemilikan tanah.
c.       Desa swakarya
Keadaan desa ini sudah mulai disentuh oleh anasir-anasir (unsur) dari luar berupa adanya pembaharuan yang sudah mulai dirasa-kan oleh anggota masyarakat. Benih-benih demokrasi dalam pem-bangunan sudah mulai tumbuh, karya dan jasa serta keterampilan mulai menjadi ukuran dalam penilaian, bukan lagi semata-mata pada keturunan dan luas pemilikan tanah, mobilitas sosial baik vertikal maupun horizontal mulai ada.
d.     Desa swasembada
Masyarakat telah maju, sudah mengenal mekanisasi pertanian, mulai menggunakan ilmiah, unsur partisipasi masyarakat sudah efektif, norma-norma penilaian sosial selalu dihubungkan dengan kemampuan dan keterampilan seseorang, dan yang tidak kalah pentingnya adalah sudah terdapat golongan pengusaha yang berani mengambil resiko dalam menanam modal (interpreneur).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar